Selasa, 24 Oktober 2017

Kode Etik Pencinta Alam Indonesia

 Kode Etik Pencinta Alam



Menurut Wikipedia, Pencinta alam atau pecinta alam adalah istilah yang dipergunakan untuk kelompok-kelompok yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan konservasi alam. Di Indonesia istilah ini merujuk pada kelompok yang bergerak di bidang petualangan alam bebas, seperti mendaki gunung, ekspedisi ke belantara, panjat tebing, arung jeram, susur gua, penyelaman bawah laut dan bertualang dengan perahu layar.

Istilah Pencinta Alam sebenarnya hanya ada di Indonesia, tidak seperti Pramuka yang di luar negeri disebut Scout. Istilah ini di populerkan oleh beberapa mahasiswa UI sekitar tahun 1964. Beberapa tokohnya yang terkenal antara lain Soe Hok Gie yang juga dikenal sebagai bapak pencinta alam Indonesia, Herman Lantang, Aristides Katopo dan masih banyak lagi.


Sayangnya, saat ini pencinta alam identik dengan pendaki atau bahkan lebih parah, campers. Padahal, bagi Pencinta Alam sejati, mendaki dan berlibur adalah bonus yang tak apa jika tidak dilakukan. Yang terpenting bagi Pencinta Alam adalah bagaimana peran seseorang untuk merawat alam dan seisinya, baik melalui konservasi atau kegiatan bermanfaat yang lain. Berikut adalah kode etik Pencinta Alam yang di sahkan di Ujung Pandang pada tahun 1974



Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa
Sesuai dengan hakikat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya
3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan asas pecinta alam
6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
7. Selesai
Disyahkan bersama dalam Gladian Nasional ke-4
Ujung Pandang, 1974



Seyogyanya, dengan adanya kode etik tersebut siapa saja yang mengakui sebagai Pencinta Alam tidak berbuat merusak kepada alam apalagi sampai berbuat sewena - wena. Salam lestari!
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner